CREDENTIALING NURSE / KREDENSIAL PERAWAT

Kredensial Perawat atau Sistem Legalitas Perawat



Kredensial merupakan suatu kata dari bahas inggris yaitu Credentialing yang artinya mandat, atau dalam bahasa indonesia bisa diartikan sebagai pemberian tugas atau wewenang, jadi kredensial bisa diuraikan sebagai pengesahan kualifikasi, kompetensi atau otoritas yang diberikan kepada individu maupun organisasi oleh suatu pihak atau perusahaan yang relevan diakui secara de vacto atau de jure yang mempunyai otoritas atau yang dianggap kompetensi untuk melakukannya.

Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) kepada seorang perawat, dilakukan dengan melakukan suatu proses yang disebut kredensial. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan (Priharjo, 1995).

Proses kredensial dilakukan oleh sub komite kredensial di komite keperawatan rumah sakit. Komite keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas (Permenkes, 2011).

Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi tenaga keperawatan yang secara struktur fungsional berada di bawah kepala/direktur rumah sakit dan bertanggungjawab langsung kepada kepala/direktur rumah sakit. Komite Keperawatan dibentuk melalui mekanisme yang disepakati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permenkes, 2011). Komite Keperawatan hendaknya dapat memberikan jaminan kepada kepala/direktur rumah sakit, bahwa tenaga keperawatan memiliki kompetensi kerja yang tinggi sesuai standar pelayanan dan berperilaku baik sesuai etika profesinya. Komite Keperawatan bertugas membantu kepala/direktur rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan serta pengembangan profesional berkelanjutan.

Tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan,
2) Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan,
3) Menetapkan standar pelayanan keperawatan,
4) Menilai boleh tidaknya praktik,
5) Menilai kesalahan dan kelalaian,
6) Melindungi masyarakat dan perawat,
7) Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan,
8) Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten,
9) Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.

Proses kredensial meliputi :
1) Pendaftaran (Registrasi),
2) Pemberian Sertifikat (Sertifikasi),
3) Pemberian Ijin Praktik (Lisensi), dan
4) Akreditasi.





0 komentar:

Posting Komentar

CREDENTIALING NURSE / KREDENSIAL PERAWAT